Sabtu, 28 Juni 2014

Etika tentang Dunia Komputer yang berdasarkan hukum di Indonesia

Etika komputer adalah seperangkat asas atau nilai yang berkenaan dengan penggunaan komputer. Etika komputer berasal dari 2 suku kata yaitu etika (bahasa Yunani: ethos) adalah adat istiadat atau kebiasaan yang baik dalam individu, kelompok maupun masyarakat dan komputer (bahasa Inggris: to compute) merupakan alat yang digunakan untuk menghitung dan mengolah data. Jumlah interaksi manusia dengan komputer yang terus meningkat dari waktu ke waktu membuat etika komputer menjadi suatu peraturan dasar yang harus dipahami oleh masyarakat luas.
Dari perkembangan-perkembangan yang telah dikemukakan oleh para pemikir dunia komputer dapat disimpulkan bahwa etika komputer merupakan hal yang penting untuk membatasi adanya penyalahgunaan teknologi/komputer yang dapat merugikan orang lain. Dengan adanya etika komputer segala kegiatan yang dilakukan dalam dunia komputer memiliki aturan-aturan/nilai yang mempunyai dasar ilmu yang jelas dan dapat dipertanggung jawabkan. Sehingga etika komputer dapat membatasi apa saja yang boleh dilakukan dan apa saja yang menjadi pelanggaran dalam penggunaan komputer.
  
Etika Komputer di Indonesia Sebagai negara yang tidak bisa dilepaskan dari perkembangan teknologi komputer, Indonesia pun tidak mau ketinggalan dalam mengembangkan etika di bidang tersebut. Mengadopsi pemikir- pemikir dunia di atas, etika di bidang komputer berkembang menjadi kurikulum wajib yang dilakukan oleh hampir semua pergurugan tinggi di bidang komputer di Indonesia. Selain itu, tingginya penggunaan komputer di Indonesia memicu pelanggaran-pelanggaran dalam penggunaan internet.Besarnya tingkat pembajakan di Indonesia membuat pemerintah Republik Indonesia semakin gencar menindak pelaku kejahatan komputer berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta no.19 Tahun 2002. Upaya ini dilakukan oleh pemerintah RI untuk melindungi hasil karya orang lain dan menegakkan etika dalam penggunaan komputer.
Hukum yang mengatur penggunaan Komputer dan Tekhnologi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Presiden Republik Indonesia, menimbang :
a. Bahwa pembangunan nasional adalah suatu proses yang berkelanjutan yang harus senantiasa tanggap terhadap berbagai dinamika yang terjadi di masyarakat
b. Bahwa globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia sehingga mengharuskan dibentuknya pengaturan mengenai pengelolaan Informasi dan Transaksi Elektronik di tingkat nasional sehingga pembangunan Teknologi Informasi dapat dilakukan secara optimal, merata, dan menyebar ke seluruh lapisan masyarakat guna mencerdaskan kehidupan bangsa
c. Bahwa perkembangan dan kemajuan Teknologi Informasi yang demikian pesat telah menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang secara langsung telah memengaruhi lahirnya bentuk- bentuk perbuatan hukum baru
d. Bahwa penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi harus terus dikembangkan untuk menjaga, memelihara, dan memperkukuh persatuan dan kesatuan nasional berdasarkan Peraturan Perundang-undangan demi kepentingan nasional
e. Bahwa pemanfaatan Teknologi Informasi berperan penting dalam perdagangan dan pertumbuhan perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat
f. Bahwa pemerintah perlu mendukung pengembangan Teknologi Informasi melalui infrastruktur hukum dan pengaturannya sehingga pemanfaatan Teknologi Informasi dilakukan secara aman untuk mencegah penyalahgunaannya dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan sosial budaya masyarakat Indonesia
g. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, perlu membentuk Undang- Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; Mengingat : Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Etika Pembajakan Software di Dunia Komputer

Pembajakan Software yang dimaksud adalah kegiatan pemakaian, penggunaan, dan pemanfaatan software yang didapatkan tidak dari perusahaan atau seseorang yang membuat software tersebut. Pembajakan dapat dilakukan dengan cara tidak meminta izin kepada pihak yang bersangkutan dan dilakukan pengambilan hak cipta secara paksa.
Software itu sendiri merupakan perangkat lunak yang terdapat di dalam komputer seperti operating system, atau aplikasi lainnya.
Pembajakan dilakukan karena mungkin software yang diinginkan terbilang mahal bagi pengguna komputer di Indonesia. Karena masyarakat Indonesia kurang adanya kesadaran untuk menghargai suatu hak cipta orang lain dan kurang menghargai intelektual kekayaan orang lain.
Saat ini software mahal bukan menjadi alasan untuk pembajakan, karena saat ini banyak software yang sifatnya open source atau dapat diunduh secara gratis.
Harus diingat, pembajakan ini dapat merugikan suatu Negara, pembajakan ini juga sudah mencoreng nama negara Indonesia karena berdasarkan International Data Cooperation, Indonesia menempati peringkat ke-11 dengan peredaran software bajakan.
Jadi menurut saya, jadilah pengguna software yang baik yang tidak didapatkan dari hasil bajakan yang mempunyai etika baik dalam menghargai hak cipta orang lain.

Etika Profesi Non-Formal Pedagang Handphone

Pedagang handphone merupakan profesi pekerjaan yang tidak formal. Sebagai pedagang handphone untuk mencari pelanggan mereka berjualan di suatu toko yang biasanya berada di suatu tempat perbelanjaan yang ramai dikunjungi masyarakat. Pedagang handphone membentuk sebuah counter yang tidak terlalu besar. Di dalamnya mereka menjual berbagai aksesoris handphone, berbagai macam handphone, dan pulsa.
Jika pedagang handphone berjualan di tempat perbelanjaan yang ramai dikunjungi, pasti lah pedagang handphone mempunyai saingan disetiap sudut mata memandang apalagi jika mereka berjualan di pusat penjualan handphone di kota yang mempunyai masyarakat banyak.
Dalam setiap pedagang pasti mereka mempunyai etika masing-masing. Pada penulisan saya ini, saya akan menjelaskan etika pedagang handphone yang sebelumnya sudah saya wawancara pada salah satu pedagang handphone yang berada di salah satu pusat penjualan handphone terbesar di Bekasi.
Pada hasil wawancara ini pedagang handphone tersebut mengatakan bahwa dia menjual handphone yang sesuai dengan harga pasaran dan berbagai macam handphone tipe terbaru yang banyak diminati masyarakat saat ini, dia tidak pernah menjual dibawah harga standar pasaran yang diberikan distributor sehingga dapat menjatuhkan pedagang handphone di sebelahnya, dia berusaha untuk menjalin komunikasi yang baik kepada costumer demi meningkatkan kualitas dan menarik banyak pelanggan, dia juga selalu bekerja sama dengan pedagang handphone lainnya untuk jasa service handphone yang tidak bisa dilakukan di counternya itu.
Jadi saat ini pedagang handphone di pusat penjualan handphone tersebut sangatlah banyak dikunjungi karena pedagang handphone A dengan pedagang handphone lainnya saling menghargai dan mempunyai etika penjualan yang sangat baik.

Selasa, 01 April 2014

Rencana pembentukan usaha “Gaming Shop” dengan tipe usaha e-commerce

Usaha

Perencanaan
  1. Menentukan barang – barang yang akan dijual seperti mouse, keyboard, headphone, sound card, dan lain – lain.
  2. Menentukan distributor yang mampu memenuhi kebutuhan barang bagi konsumen.
  3. Menentukan sistem pembayaran dan strategi pemasaran.
  4. Menentukan desain website.
 Untuk pemenuhan usaha tersebut maka dibentuklah sebuah perusahaan dengan struktur organisasi sebagai berikut :
  • Direktur           : Ramadhan Abraham
  • Manager          : Dita Atika
  • Accounting     : Mega Fryanti
  • Sekretaris        : Martha Fanny
  • Marketing        : Cynthia Eka Suganda dan Nur Annisa
  • Pergudangan   : Reinhart Andrian Batuna
 Adapun penjabaran tugas dari jabatan tersebut ialah :
  1. Direktur
  • Memimpin perusahaan dengan menerbitkan kebijakan – kebijakan perusahaan.
  • Memilih, menetapkan, mengawasi tugas dari karyawan dan manager.
  • Menyetujui anggaran tahunan perusahaan.
  • Menyampaikan laporan kepada pemegang saham atas kinerja perusahaan.

  1. Manager
  • Pengarahan yang mencakup pembuatan keputusan, kebijaksanaan, supervisi, dan lain – lain.
  • Merancang organisasi dan pekerjaan.
  • Seleksi, pelatihan, penilaian dan pengembangan.
  • Sistem komunikasi dan pengendalian.
  1. Accounting
  • Mengatur keuangan dari perusahaan. Misalnya membuat laporan keuangan, anggaran pengeluaran, anggaran penghasilan bulanan, tahunan dan pembayaran gaji karyawan.
  1. Sekretaris
  • Melaksanakan pekerjaan rutin, tugas – tugas administrative, tugas – tugas pribadi dari atasannya.
  1. Marketing
  • Memperkenalkan perusahaan kepada masyarakat.
  • Menghasilkan pemasukan bagi perusahaan.
  • Menjalin hubungan yang baik dengan pelanggan.
  1. Pergudangan
  • Mencatat stok barang.
  • Mencatat transaksi barang
  • Memastikan ketersediaan barang bagi konsumen.
Kelompok Aplikasi Bisnis Teknologi Informasi
  1. Cynthia Eka Suganda
  2. Dita Atika
  3. Martha Fanny
  4. Mega Fryanti
  5. Nur Annisa
  6. Ramadhan Abraham
  7. Reinhart Andrian Batuna
Kelas : 4KA32

Selasa, 14 Januari 2014

PERANAN TELEMATIKA


Pendahuluan

Pengertian Telematika
Telematika berasal dari bahasa perancis “Telematique” yang merujuk pada bertemunya sistem jaringan  komunikasi dengan teknologi informasi. Teknologi Informasi merujuk pada sarana prasarana, sistem dan metode untuk perolehan, pengiriman, penerimaan, pengolahan, penafsiran, penyimpanan, pengorganisasian, dan penggunaan data yang bermakna ( Miarso, 2007 ).
Para praktisi menyatakan bahwa “Telematics“ adalah singkatan dari “Telecommunication” and “informatics” dimana sebagai wujud dari perpaduan konsep Computing and Communication. Istilah dari Telematics juga dikenal sebagai “the new hybrid technology” yang lahir karena perkembangan teknologi digital. Perkembangan ini memicu perkembangan teknologi telekomunikasi dan informatika menjadi semakin terpadu ( konvergensi ). Yang mana semula media masih belum menjadi bagian integral dari isu konvergensi teknologi informasi komunikasi pada saat itu.
Belakangan baru disadari bahwa penggunaan sistem komputer dan sistem komunikasi ternyata juga menghindarkan media komunikasi baru. Lebih jauh lagi istilah Telematika kemudian merujuk pada perkembangan konvergensi antara telekomunikasi, media dan informatika yang semula masing-masing berkembang secara terpisah.
Alfin Toffler berpendapat bahwa teknologi telekomunikasi dan informatika, kini populer dengan nama telematika (Yuliar,2007).
Jadi, dapat disimpulkan bahwa Telematika merupakan konvergensi antara teknologi Telekomunikasi, Media dan Informatika yang digunakan untuk keperluan pemrosesan data dengan sistem binary/digital.

Fungsi Telematika
Selaras dengan pengertian telematika sebagai sarana komunikasi jarak jauh, maka fungsi dari telematika antara lain :
  1. Penyampai  informasi.Telematika digunakan sebagai penyampai informasi agar orang yang melakukan Komunikasi menjadi lebih berpengetahuan dari sebelumnya. Bertambahnya pengetahuan manusia akan meningkatan keterampilan hidup, menambah kecerdasan, meningkatkan kesadaran dan wawasan.
  1. Sarana Kontak sosial hidup bermasyarakat. Interaksi sosial menimbulkan kebersamaan; keakraban, dan kesatuan yang akan melahirkan kerjasama. Telematika menjadi penghubung diantara peserta  kerjasama tersebut, walaupun mereka tersebar dimana-mana. Telematika menjembatani proses interaksi sosial dan kerjasama sehingga menghasilkan jasa yang memiliki nilai tambah dibanding hasil perseorangan.
Peranan Telematika dalam kehidupan sehari-hari
Dengan semakin berkembangnya Teknologi pada saat ini maka semakin mudahnya setiap orang untuk mendapatkan berita secara mudah dan cepat baik itu dari media cetak misalnya Koran, majalah dalam bentuk tulisan ataupun dalam bentuk gambar-gambar yang sesuai dengan kejadian-kejadian yang sebenarnya, sedangkan pada media visual misalnya Televisi yang menampilkan gambar yang bergerak.
Perkembangan teknologipun berkembang pesat, mulai dari pesawat telepon manual ke otomatis, dan dari analog menjadi digital. Pada gilirannya perkembangan ini menuntut adanya pengaturan infrastruktur dan standarisasi peralatan. Tak lama kemudian masuklah teknologi mobile-telecommunication.
Berkembanglah pemakaian handphone yang berdampak tumbuhnya usaha-usaha yang tidak hanya menyediakan layanan atau jejaring saja, melainkan juga membangun pabrik-pabrik dalam upaya pemenuhan kebutuhan akan kabel. Menarik untuk dicatat bahwa di era serbuan bisnis telekomunikasi itu, ternyata kaidah dan aturan bisnis professional tidak sepenuhnya diikuti.
Beberapa yang perlu diperhatikan dalam hal ini adalah :
1.      Perkembangan teknologi informasi dan broadcasting itu ternyata sangat berpengaruh dalam artian berita, tetapi juga iklan yang sangat berpengaruh dalam dunia bisnis. Lebih jauh lagi dengan berkembangannya telebanking, telekumunikasi sebelumnya dilihat hanya sebagai public utility, kini berubah menjadi bisnis opportunity.
2.      Globalisasi ekonomi menciptakan suasana kompetisi yang semakin ketat. Ini menuntut penyelenggaraan telekomunikasi dengan kualitas layanan yang semakin tinggi.
Setelah dilakukan pengorbitan satelit, jangkauan telekomunikasi yang ada akan semakin bisa meliputi seluruh wilayah luar maupun dalam negeri. Satelit telekomunikas itu kemudian bisa dimanfaatkan bukan untuk telepon tetapi juga untuk berbagai macam keperluan lain seperti, pengiriman facsimile, telex, dan pengiriman berbagai informasi dalam bentuk lain termasuk broadcasting.

Selain itu pula adaperanan telematika dalam bidang pendidikan yaitu :
Globalisasi telah menghasilkan pergeseran dalam dunia pendidikan, dari pendidikan tatap muka yang konvensional ke arah pendidikan yang lebih terbuka. Di Indonesia sudah berkembang pendidikan terbuka dengan modus belajar jarah jauh (distance learning) dengan media internet berbasis web atau situs. Kenyataan tersebut dapat dimungkinkan dengan adanya teknologi telematika, yang dapat menghubungkan guru dengan muridnya, dan mahasiswa dengan dosennya. Melihat hasil perolehan belajar berupa nilai secara online, mengecek jadwal kuliah, dan mengirim naskah tugas, dapat dilakukan.
Peranan web kampus atau sekolah termasuk cukup sentral dalam kegiatan pembelajaran ini. Selain itu, web bernuansa pendidikan non-institusi, perpustakaan online, dan interaksi dalam group, juga sangatlah mendukung. Selain murid atau mahasiswa, portal e-learning dapat diakses oleh siapapun yang memerlukan tanpa pandang faktor jenis usia, maupun pengalaman pendidikan sebelumnya.
Hampir seluruh kampus di Indonesia, dan beberapa Sekolah Menegah Atas (SMA), telah memiliki web. Di DKI Jakarta, proses perencanaan pembelajaran dan penilaian sudah melalui sarana internet yang dikenal sebagai Sistem Administrasi Sekolah (SAS) DKI, dan ratusan web yang menyediakan modul-modul belajar, bahan kuliah, dan hasil penelitian tersebar di dunia internet.

Referensi:
·         http://gakaramyblog.blogspot.com/2012/12/peranan-telematika.html