Pembajakan Software yang dimaksud adalah kegiatan pemakaian, penggunaan, dan pemanfaatan software yang didapatkan tidak dari perusahaan atau seseorang yang membuat software tersebut. Pembajakan dapat dilakukan dengan cara tidak meminta izin kepada pihak yang bersangkutan dan dilakukan pengambilan hak cipta secara paksa.
Software itu sendiri merupakan perangkat lunak yang terdapat di dalam komputer seperti operating system, atau aplikasi lainnya.
Pembajakan dilakukan karena mungkin software yang diinginkan terbilang mahal bagi pengguna komputer di Indonesia. Karena masyarakat Indonesia kurang adanya kesadaran untuk menghargai suatu hak cipta orang lain dan kurang menghargai intelektual kekayaan orang lain.
Saat ini software mahal bukan menjadi alasan untuk pembajakan, karena saat ini banyak software yang sifatnya open source atau dapat diunduh secara gratis.
Harus diingat, pembajakan ini dapat merugikan suatu Negara, pembajakan ini juga sudah mencoreng nama negara Indonesia karena berdasarkan International Data Cooperation, Indonesia menempati peringkat ke-11 dengan peredaran software bajakan.
Jadi menurut saya, jadilah pengguna software yang baik yang tidak didapatkan dari hasil bajakan yang mempunyai etika baik dalam menghargai hak cipta orang lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar