Sabtu, 28 Juni 2014

Etika tentang Dunia Komputer yang berdasarkan hukum di Indonesia

Etika komputer adalah seperangkat asas atau nilai yang berkenaan dengan penggunaan komputer. Etika komputer berasal dari 2 suku kata yaitu etika (bahasa Yunani: ethos) adalah adat istiadat atau kebiasaan yang baik dalam individu, kelompok maupun masyarakat dan komputer (bahasa Inggris: to compute) merupakan alat yang digunakan untuk menghitung dan mengolah data. Jumlah interaksi manusia dengan komputer yang terus meningkat dari waktu ke waktu membuat etika komputer menjadi suatu peraturan dasar yang harus dipahami oleh masyarakat luas.
Dari perkembangan-perkembangan yang telah dikemukakan oleh para pemikir dunia komputer dapat disimpulkan bahwa etika komputer merupakan hal yang penting untuk membatasi adanya penyalahgunaan teknologi/komputer yang dapat merugikan orang lain. Dengan adanya etika komputer segala kegiatan yang dilakukan dalam dunia komputer memiliki aturan-aturan/nilai yang mempunyai dasar ilmu yang jelas dan dapat dipertanggung jawabkan. Sehingga etika komputer dapat membatasi apa saja yang boleh dilakukan dan apa saja yang menjadi pelanggaran dalam penggunaan komputer.
  
Etika Komputer di Indonesia Sebagai negara yang tidak bisa dilepaskan dari perkembangan teknologi komputer, Indonesia pun tidak mau ketinggalan dalam mengembangkan etika di bidang tersebut. Mengadopsi pemikir- pemikir dunia di atas, etika di bidang komputer berkembang menjadi kurikulum wajib yang dilakukan oleh hampir semua pergurugan tinggi di bidang komputer di Indonesia. Selain itu, tingginya penggunaan komputer di Indonesia memicu pelanggaran-pelanggaran dalam penggunaan internet.Besarnya tingkat pembajakan di Indonesia membuat pemerintah Republik Indonesia semakin gencar menindak pelaku kejahatan komputer berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta no.19 Tahun 2002. Upaya ini dilakukan oleh pemerintah RI untuk melindungi hasil karya orang lain dan menegakkan etika dalam penggunaan komputer.
Hukum yang mengatur penggunaan Komputer dan Tekhnologi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Presiden Republik Indonesia, menimbang :
a. Bahwa pembangunan nasional adalah suatu proses yang berkelanjutan yang harus senantiasa tanggap terhadap berbagai dinamika yang terjadi di masyarakat
b. Bahwa globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia sehingga mengharuskan dibentuknya pengaturan mengenai pengelolaan Informasi dan Transaksi Elektronik di tingkat nasional sehingga pembangunan Teknologi Informasi dapat dilakukan secara optimal, merata, dan menyebar ke seluruh lapisan masyarakat guna mencerdaskan kehidupan bangsa
c. Bahwa perkembangan dan kemajuan Teknologi Informasi yang demikian pesat telah menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang secara langsung telah memengaruhi lahirnya bentuk- bentuk perbuatan hukum baru
d. Bahwa penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi harus terus dikembangkan untuk menjaga, memelihara, dan memperkukuh persatuan dan kesatuan nasional berdasarkan Peraturan Perundang-undangan demi kepentingan nasional
e. Bahwa pemanfaatan Teknologi Informasi berperan penting dalam perdagangan dan pertumbuhan perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat
f. Bahwa pemerintah perlu mendukung pengembangan Teknologi Informasi melalui infrastruktur hukum dan pengaturannya sehingga pemanfaatan Teknologi Informasi dilakukan secara aman untuk mencegah penyalahgunaannya dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan sosial budaya masyarakat Indonesia
g. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, perlu membentuk Undang- Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; Mengingat : Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Etika Pembajakan Software di Dunia Komputer

Pembajakan Software yang dimaksud adalah kegiatan pemakaian, penggunaan, dan pemanfaatan software yang didapatkan tidak dari perusahaan atau seseorang yang membuat software tersebut. Pembajakan dapat dilakukan dengan cara tidak meminta izin kepada pihak yang bersangkutan dan dilakukan pengambilan hak cipta secara paksa.
Software itu sendiri merupakan perangkat lunak yang terdapat di dalam komputer seperti operating system, atau aplikasi lainnya.
Pembajakan dilakukan karena mungkin software yang diinginkan terbilang mahal bagi pengguna komputer di Indonesia. Karena masyarakat Indonesia kurang adanya kesadaran untuk menghargai suatu hak cipta orang lain dan kurang menghargai intelektual kekayaan orang lain.
Saat ini software mahal bukan menjadi alasan untuk pembajakan, karena saat ini banyak software yang sifatnya open source atau dapat diunduh secara gratis.
Harus diingat, pembajakan ini dapat merugikan suatu Negara, pembajakan ini juga sudah mencoreng nama negara Indonesia karena berdasarkan International Data Cooperation, Indonesia menempati peringkat ke-11 dengan peredaran software bajakan.
Jadi menurut saya, jadilah pengguna software yang baik yang tidak didapatkan dari hasil bajakan yang mempunyai etika baik dalam menghargai hak cipta orang lain.

Etika Profesi Non-Formal Pedagang Handphone

Pedagang handphone merupakan profesi pekerjaan yang tidak formal. Sebagai pedagang handphone untuk mencari pelanggan mereka berjualan di suatu toko yang biasanya berada di suatu tempat perbelanjaan yang ramai dikunjungi masyarakat. Pedagang handphone membentuk sebuah counter yang tidak terlalu besar. Di dalamnya mereka menjual berbagai aksesoris handphone, berbagai macam handphone, dan pulsa.
Jika pedagang handphone berjualan di tempat perbelanjaan yang ramai dikunjungi, pasti lah pedagang handphone mempunyai saingan disetiap sudut mata memandang apalagi jika mereka berjualan di pusat penjualan handphone di kota yang mempunyai masyarakat banyak.
Dalam setiap pedagang pasti mereka mempunyai etika masing-masing. Pada penulisan saya ini, saya akan menjelaskan etika pedagang handphone yang sebelumnya sudah saya wawancara pada salah satu pedagang handphone yang berada di salah satu pusat penjualan handphone terbesar di Bekasi.
Pada hasil wawancara ini pedagang handphone tersebut mengatakan bahwa dia menjual handphone yang sesuai dengan harga pasaran dan berbagai macam handphone tipe terbaru yang banyak diminati masyarakat saat ini, dia tidak pernah menjual dibawah harga standar pasaran yang diberikan distributor sehingga dapat menjatuhkan pedagang handphone di sebelahnya, dia berusaha untuk menjalin komunikasi yang baik kepada costumer demi meningkatkan kualitas dan menarik banyak pelanggan, dia juga selalu bekerja sama dengan pedagang handphone lainnya untuk jasa service handphone yang tidak bisa dilakukan di counternya itu.
Jadi saat ini pedagang handphone di pusat penjualan handphone tersebut sangatlah banyak dikunjungi karena pedagang handphone A dengan pedagang handphone lainnya saling menghargai dan mempunyai etika penjualan yang sangat baik.