Etika komputer adalah seperangkat asas atau nilai yang berkenaan dengan penggunaan komputer.
Etika komputer berasal dari 2 suku kata yaitu etika (bahasa Yunani: ethos) adalah adat istiadat atau
kebiasaan yang baik dalam individu, kelompok maupun masyarakat dan komputer (bahasa Inggris:
to compute) merupakan alat yang digunakan untuk menghitung dan mengolah data. Jumlah
interaksi manusia dengan komputer yang terus meningkat dari waktu ke waktu membuat etika
komputer menjadi suatu peraturan dasar yang harus dipahami oleh masyarakat luas.
Dari perkembangan-perkembangan yang telah dikemukakan oleh para pemikir dunia komputer
dapat disimpulkan bahwa etika komputer merupakan hal yang penting untuk membatasi adanya
penyalahgunaan teknologi/komputer yang dapat merugikan orang lain. Dengan adanya etika
komputer segala kegiatan yang dilakukan dalam dunia komputer memiliki aturan-aturan/nilai yang
mempunyai dasar ilmu yang jelas dan dapat dipertanggung jawabkan. Sehingga etika komputer
dapat membatasi apa saja yang boleh dilakukan dan apa saja yang menjadi pelanggaran dalam
penggunaan komputer.
Etika Komputer di Indonesia
Sebagai negara yang tidak bisa dilepaskan dari perkembangan teknologi komputer, Indonesia pun
tidak mau ketinggalan dalam mengembangkan etika di bidang tersebut. Mengadopsi pemikir-
pemikir dunia di atas, etika di bidang komputer berkembang menjadi kurikulum wajib yang
dilakukan oleh hampir semua pergurugan tinggi di bidang komputer di Indonesia. Selain itu,
tingginya penggunaan komputer di Indonesia memicu pelanggaran-pelanggaran dalam penggunaan
internet.Besarnya tingkat pembajakan di Indonesia membuat pemerintah Republik Indonesia
semakin gencar menindak pelaku kejahatan komputer berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta
no.19 Tahun 2002. Upaya ini dilakukan oleh pemerintah RI untuk melindungi hasil karya orang lain
dan menegakkan etika dalam penggunaan komputer.
Hukum yang mengatur penggunaan Komputer dan Tekhnologi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Presiden Republik Indonesia, menimbang :
a. Bahwa pembangunan nasional adalah suatu proses yang berkelanjutan
yang harus senantiasa tanggap terhadap berbagai dinamika yang terjadi di
masyarakat
b. Bahwa globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian
dari masyarakat informasi dunia sehingga mengharuskan dibentuknya
pengaturan mengenai pengelolaan Informasi dan Transaksi Elektronik di
tingkat nasional sehingga pembangunan Teknologi Informasi dapat
dilakukan secara optimal, merata, dan menyebar ke seluruh lapisan
masyarakat guna mencerdaskan kehidupan bangsa
c. Bahwa perkembangan dan kemajuan Teknologi Informasi yang demikian
pesat telah menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam
berbagai bidang yang secara langsung telah memengaruhi lahirnya bentuk-
bentuk perbuatan hukum baru
d. Bahwa penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi harus terus
dikembangkan untuk menjaga, memelihara, dan memperkukuh persatuan
dan kesatuan nasional berdasarkan Peraturan Perundang-undangan demi
kepentingan nasional
e. Bahwa pemanfaatan Teknologi Informasi berperan penting dalam
perdagangan dan pertumbuhan perekonomian nasional untuk mewujudkan
kesejahteraan masyarakat
f. Bahwa pemerintah perlu mendukung pengembangan Teknologi Informasi
melalui infrastruktur hukum dan pengaturannya sehingga pemanfaatan
Teknologi Informasi dilakukan secara aman untuk mencegah
penyalahgunaannya dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan sosial
budaya masyarakat Indonesia
g. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, perlu membentuk Undang-
Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
Mengingat : Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.